KPU LABUHANBATU SELATAN PINDAHKAN KANTOR

Sebagai Upanya Meningkatkan Pelayanan Pubik,

“KPU LABUHANBATU SELATAN PINDAHKAN KANTOR”

 

Kotapinang PPID KPU Labusel 2016.

 

Sebagai upaya peningkatan pelayanan public Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan pindah kantor. Sumarno SP, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan ketika dihubungi PPID membenarkan hal tersebut dan menambahkan sehubungan bahwa kontrak  Kantor KPU Labuhanbatu Selatan yang lama yang beralamat di Jalan Pancasila Kalapane Nomor 3B Kotapinang berakhir bulan ini , Kantor KPU Labuhanbatu Selatan pindah ke Jalan Lintas Sumatera Nomor 1 A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai-Kotapinang.

PPID KPU Labuhanbatu Selatan lebih lanjut mempertanyakan apa latar belakang perpindahan ini dan apa yang diharapkan dari perpindahan ini, Ketua menjelaskan bahwa Kantor yang lama yang beralamat di Jl Pancasila sedikit agak de dalam sehingga untuk pelayanan publik dirasa kurang maksimal, dan kebetulan berakhir kontrak kantor maka untuk mempermudah jangkauan pelayanan kepada publik kami bekerjasama dengan sekretaris mencari tempat yang lebih murah dijangkau oleh publik, dan akhirnya kami mendapatkan alamat yang sekarang yang berada dijalan Lintas Sumatera dan merupakan rumah pertama didapatkan sebagai pintu masuk bila kita hendak masuk ke Kotapinang dari arah Medan menuju Riau atau Padang Lawas Utara. Dan dari ini diharapkan kepada public agar dapat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan teristimewa untuk mempertanyakan seputar kepemiluan, hal ini sesuai dengan visi misi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Ketika ditanya apakah tidak mengadakan acara sukuran terkait perpindahan ini, ketua mejelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada sukuran sukuran sebab bila kita adakan sukuran sedikit mengandung makna seolah olah kita tidak puas dengan keberadaan kantor lama, dan terus terang kami tidak ada masalah di kantor lama, hanya saja sehubungan bahwa KPU adalah satu satunya penyelenggara pemilu yang dapat langsung melayani masyarakat maka KPU saat ini mengoptimaklan pelayanan publik terkait kepemiluan di Republik Indonesia, dan hal ini telah disikapi oleh KPU secara serentak dari Pusat hingga daerah untuk mengoptimalkan pelayanan dengan membentuk lembaga yang disebut dengan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga diharapkan pendidikan politik di republik ini lebih maju dan lebih berhasilguna untuk masa yang akan datang…